Tanpa Perda, Proyek Reklamasi Jadi Pulau Hantu

Reklamasi Teluk Jakarta yang memunculkan masalah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Provinsi DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, mengingatkan konsekuensi dari penghentian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi. 

"Raperda tidak disahkan. Kita akan punya pulau hantu," ujar Oswar usai diskusi bertema 'Kontroversi Reklamasi' di kantor GP Ansor, Jakarta, Kamis, 14 April 2016.

Ini dikarenakan, tanpa Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara. Semua pulau buatan itu tidak akan bisa dihuni, karena tidak ada bangunan yang boleh berdiri di atasnya.

"Tidak bisa dihuni, tidak bisa dibangun, dan tidak tahu mau diapain," katanya.

Sebelumnya, Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI secara resmi memutuskan penghentian proses pengesahan dua Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda itu.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2016, diikuti penetapan statusnya sebagai tersangka, menjadi alasan utama dihentikannya proses itu.