BPK Jawab Serangan Balik Ahok Soal Sumber Waras
- Anwar Sadat
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menggelar jumpa pers, terkait hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras, dan surat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Dalam keterangan pers ini, Kepala Biro Humas Dan KSI BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman memberi penjelasan terkait dengan surat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, nomor 740/-1.93 tanggal 3 Agustus 2015, perihal surat pengaduan atas Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
"Pengaduan tersebut telah dicatat dan diregistrasi oleh Panitera MKKE BPK RI dan telah diproses oleh MKKE dalam sidangnya," kata Raden di Gedung BPK RI, Jakarta, Kamis 14 April 2016.
Ditambahkan Raden, MKKE BPK RI telah melakukan pemeriksaan dengan meneliti dokumen dan memanggil tim pemeriksa BPK RI perwakilan Provinsi DKI.
"Sudah menjawab surat Gubernur DKI nomor 740/—1.93 tanggal 3 Agustus 2015, pada 23 Maret 2016," katanya.
Selain itu, menurut Raden, Panitera MKKE BPK RI telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Nomor 03/S/PAN-MKKE/03/2016, perihal Penjelasan atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik. "Berdasarkan putusan MKKE, terlapor tidak terbukti melanggar kode etik BPK," katanya.
Sementara itu, terkait dengan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), Raden menjelaskan, BPK telah melaksanakan pemeriksaan dengan seksama tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, sesuai dengan konstitusi BPK sebagai lembaga yang profesional, bebas, dan mandiri.
"Pemeriksaan pengadaan tanah RSSW diawali dengan adanya transaksi tunai senilai Rp755,69 miliar melalui mekanisme yang tidak lazim. Dengan pendekatan audit berbasis risiko dari sisi nilai, waktu dan jenis belanja, tim kemudian melakukan penelusuran kepada dokumen pendukungnya," katanya.
Menurut Raden, proses inilah yang kemudian dikembangkan oleh tim BPK menjadi temuan pengadaan tanah RS Sumber Waras, seperti yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta. (asp)