Giliran Calon Wakil Ahok Diperiksa KPK
Kamis, 14 April 2016 - 10:29 WIB
Sumber :
- Antara/ Zabur Karuru
VIVA.co.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKl Jakarta, Heru Budi Hartono, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 14 April 2016.
Bakal calon Wakil Gubernur mendampingi Basuki Tjahaja Purnama itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Namun, dia berkilah datang ke lembaga antirasuah itu untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Heru menyebut kedatangannya itu adalah untuk menyerahkan data saja. "Ngasih data jadwal saja. (Jadwal) soal pembahasan Raperda," kata Heru singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Heru akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Bersama dengan Heru, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Subandono Diposaptono (Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan), Berlian Kurniawati (Karyawan Agung Podomoro Land), Cesar M. Dela Cruz (Direktur Keuangan Agung Podomoro Land) dan Miarni Ang (Direktur Legal Agung Podomoro Land).
Sebelumnya, dua Raperda tersebut diketahui memuat aturan-aturan terkait proyek reklamasi dan menuai polemik dalam pembahasannya hingga berkali tertunda. Disinyalir pembahasannya mandek lantaran terkait dengan aturan soal nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang ke pemerintah sebesar 15 persen.
KPK menduga adanya 'permainan' dengan berlarut-larutnya pembahasan mengenai Raperda ini. Pembahasan Raperda terkait reklamasi tidak pernah mencapai kuorum di DPRD DKI.
"Kalau bahasa hukumnya, patut diduga (ada 'permainan')," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi.
Diduga berlarut-larutnya pembahasan tersebut yang menjadi alasan penyuapan dari bos Agung Podomoro kepada pihak DPRD DKl Jakarta. Namun diduga terdapat pihak lain juga yang memberikan suap pada anggota Dewan.
Saat ini, penyidik baru menetapkan tiga tersangka, yakni Ariesman, Triananda serta Sanusi. Namun KPK masih menelusuri mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga :
Sebagai pihak penerima suap, Sanusi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, Ariesman dan Triananda diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (ase)
Baca Juga :