Tak Berani Lawan Polisi, Ahok Batal Hapus 3 In 1
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan aturan jumlah penumpang di kendaraan roda empat atau 'Three in One' (3 in 1) yang selama ini diberlakukan di sejumlah jalan protokol di Jakarta, tidak akan dihapuskan tanpa adanya izin dari kepolisian.
Alasannya, walau merupakan kebijakan pemerintah, aparat utama penegak aturan itu adalah polisi.
"Kalau Polda enggak dukung, saya enggak berani," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Kamis, 14 April 2016.
Ahok mengatakan, di kota-kota lain di dunia, aparat penegak aturan berlalulintas adalah petugas pemerintah. Di Indonesia, kepolisian diberi wewenang penuh usai adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang selama ini turun ke jalan, menjadi sekadar membantu aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas tanpa kewenangan melakukan penegakan aturan dengan menilang pengguna jalan yang melanggar hukum.
"Makanya (keputusan penghapusan) harus diserahkan ke polisi. Kalau polisi ngotot enggak mau, ya kita enggak berani lawan," ujar Ahok.