Pemprov Segel Bangunan di Atas Pulau Reklamasi

Reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI menyegel bangunan yang masih dalam tahap pendirian di atas Pulau D yang telah selesai direklamasi PT Kapuk Naga Indah, salah satu perusahaan kelompok pengembang Agung Sedayu, di Teluk Jakarta.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Daerah DKI, Gamal Sinurat mengatakan, seperti disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, bangunan disegel karena tidak memiliki izin.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi prasyarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dikeluarkan di atas pulau hasil reklamasi belum disahkan menjadi Perda. Namun, perusahaan pengembang nekat memulai pembangunan hingga melakukan pemasaran.

"Saya pastikan bangunan di Pulau D sudah disegel. Di sana (pengembang) mulai membangun semacam ruko-ruko," ujar Gamal di Balai Kota DKI, Rabu, 13 April 2016.

Gamal mengatakan, penyegelan termasuk segel mati. Selain pembangunan dihentikan, akses ke Pulau D yang berasal dari Pantai Indah Kapuk (PIK) juga ditutup. "Kalau mereka bandel terus membangun, ya dibongkar juga," ujarnya mengancam.

Hanya, Gamal mengatakan, di tengah kisruh proyek reklamasi setelah ditangkapnya Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah tidak akan bisa melakukan penghentian proses pengerukan yang dilakukan perusahaan-perusahaan pengembang. Setiap perusahaan memiliki dasar hukum Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi untuk sekadar membentuk pulau.

"Kegiatan reklamasi tetap jalan. Nah, pembangunan yang belum bisa karena belum ada payung hukum."

(mus)