Alasan Polisi Tetap Sidik Kasus Dugaan Penipuan Wanita Emas

Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Moechgiyarto mengungkapkan, penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dengan terlapor Hasnaeini Moein yang dijuluki Wanita Emas, kembali dilakukan lantaran penyidik menemukan novum (bukti baru).

Moechgiyarto menerangkan, sejak dilaporkan pada 2014 lalu, penyidik melakukan proses penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang cukup guna ditingkatkan ke penyidikan.

"Kan kita cari dua alat bukti melalui proses kalau belum ditemukan ditutup dulu, begitu nemu langkah lagi kita buka kembali. Bukan ditutup, dihentikan sementara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 13 April 2016.

Saat ini, menurut jenderal bintang dua itu, Hasnaeni masih berstatus sebagai saksi terlapor. Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap dia. Namun Hasnaeni mangkir dari panggilan penyidik.

"Kalau saksi dipanggil dua kali mangkir tak ada alasan jelas, patut dan wajar, kita punya kewenangan membawa atau menerbitkan surat perintah membawa kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, kasus ini berawal pada akhir Mei 2014 silam. Saat itu, Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya, Abu Arief, diduga dijanjikan akan menang dalam lelang proyek pembangunan jalan di Jayapura.

Abu Arief lantas diduga memberi uang pelicin sebesar Rp900 juta kepada Hasnaeni. Sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp30 juta. Tapi kemudian, proyek itu justru dimenangkan perusahaan lain.

Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).

Namun, seiring berjalannya waktu, Kementerian PU menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli. Akibatnya sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.

Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Akhirnya, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu jatuh ke tangan perusahaan lain. Korban pun merasa dirugikan.

Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014  atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.