Tersangka Kasus Klinik Aborsi Ilegal Menteng Dibawa ke Jaksa

Alat medis yang ditemukan di klinik aborsi ilegal Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara kasus klinik aborsi ilegal di Menteng, Jakarta Pusat, yang ditangani Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, telah lengkap atau P21.

"Penyidik telah mengirim berkas perkara, tersangka berikut barang bukti kasus praktik klinik aborsi ilegal pada hari ini, Rabu 13 April 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Vivid, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 13 April 2016.

Penyidik melakukan pemecahan perkara (splitsing) dalam enam berkas perkara. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 36 orang saksi dan 8 orang ahli. Di antaranya ahli forensik kedokteran, ahli hukum kesehatan, ahli hukum pidana kedokteran, ahli perizinan kesehatan, dan Kementerian Kesehatan RI.

Barang bukti pendukung perkara yang juga turut dilimpahkan di antaranya alat-alat kedokteran seperti alat kuret, tabung oksigen, mesin suction, jarum suntik, dan obat-obatan pendukung dan alat-alat lain sebagai pendukung tindak pidana.

Pelimpahan, kata Adi, dilakukan dua tahap. Hari ini, tersangka yang dilimpahkan yaitu M Nazif (dokter), Zeftnath Tutupoli (membantu sebagai calo), Retno Pujiati (membantu sebagai perawat), Rismawati Elizabet (membantu sebagai perawat), Edi Junaidi (membantu sebagai calo).

Pelimpahan tahap kedua akan dilakukan pada Senin, 18 April 2016. Pelimpahan tersebut dengan tersangka Hotlan Amalia Sihombing alias Gadis (sebagai perawat), Suryani alias ibu Dio (membantu sebagai calo), Salimah alias Imah alias dari Maria (dokter palsu), Neng Ela Haelati (sebagai perawat), Indra (membantu sebagai calo).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya membongkar dua klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat,  Jumat 19 Februari 2016. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 10 orang tersangka dan menahannya di Polda Metro Jaya.

Dari 10 tersangka tersebut, polisi menangkap satu orang dokter umum, satu orang dokter gadungan, asisten di klinik dan calo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka atas tindak pidana di bidang tenaga kesehatan dan atau tindak pidana di bidang praktik kedokteran dan atau tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299, Pasal 346, Pasal 348, Pasal 349 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.