Tak Ada Izin, Kantor Apartemen Milik Agung Sedayu Dibongkar
- Irwandi
VIVA.co.id - Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap bangunan kantor marketing Apartemen Fatmawati City Center milik Agung Sedayu Goup. Penyegelan dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin sejak didirikan pada akhir tahun lalu.
Bangunan yang terletak di Jalan TB Simatupang nomor 2, Cilandak, Jakarta Selatan itu tidak hanya disegel, tapi juga dibongkar sebagian sejak pagi tadi, Rabu, 13 April 2016.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Selatan, Syukria, mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pihak pengembang dan juga sudah memasang segel yang bertuliskan 'bangunan ini Disegel'.
"Akhir tahun lalu didirikan, kalau kantor marketing yang semi permanen ini sudah dua tahunan. Awal tahun ini juga sudah kami peringatkan, sampai kami segel juga sudah," kata Kasudin Tata Kota Jakarta Selatan, Syukria di lokasi, Rabu, Jakarta Selatan.
Sudin Tata Kota juga mengingatkan pihak pengembang untuk segera membongkar seluruh bangunan tersebut. Jika tidak dibongkar, pihaknya akan menerjunkan alat berat untuk segera melakukan pembongkaran.
Terdapat dua bangunan di tempat yang disegel oleh Sudin Tata Kota Jakarta Selatan tersebut. Di bagian belakang terlihat bangunan permanen dengan dinding kaca yang baru selesai dibangun dan dibalut dengan cat berwarna putih. Sementara di bagian depannya terdapat bagunan semi permanen yang di gunakan sebagai marketing office.
Pekerja terpaksa kembali membongkar bangunan permanen yang berdinding kaca tersebut. Sementara bangunan semi permanen akan dibongkar setelahnya. Bagian pagar bangun itu sudah dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Sementara itu, pengawas proyek, Erwin mengatakan sudah memberitahu ke pihak Agung Sedayu Group terkait penyegelan tersebut. Dia menyatakan, pihak pengembang masih mengurus izin namun belum keluar.
"Saya sudah bilang ke kantor pusat, terakhir kalau nggak salah izin sedang diurus tapi belum keluar," kata Erwin. (ase)