Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Rp202 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar kasus narkoba dalam kemasan lem dan cokelat
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap empat kasus besar sindikat pengedar nakotika jenis sabu jaringan internasional, yang dikemas dalam kaleng lem dan cokelat kemasan. Sebanyak sembilan tersangka dari kasus berbeda tersebut pun berhasil dibekuk oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan, selama hampir tiga pekan pelaksanaan operasi Bersinar Jaya 2016, satgas tindak operasi Bersinar Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 295 kasus narkotika.

"Dari 295 kasus itu, ada empat kasus yang menonjol sebagaimana disaksikan saat ini," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2016.

Empat kasus besar itu, dia menjelaskan, merupakan sindikat narkotika jaringan internasional Guangzhou, China-Jakarta maupun Belanda-Malaysia-Jakarta. Modusnya pun berbeda-beda. Mulai dari sabu-sabu cair yang dikemas dalam bentuk lem dengan total barang bukti 44,64 kilogram (kg).

Kemudian, sabu-sabu kristal yang dikemas dengan cokelat sebanyak 36,43 kg, dan ekstasi dengan total 118.733 butir dan happy five 750 butir.

Sabu-sabu cair yang dikemas dalam bentuk lem tersebut dikirim dari Iran ke Indonesia melalui pengiriman ekspedisi. Sementara itu, sabu-sabu yang dikemas dalam cokelat dikirim dari Guangzhou China-Jakarta.

Sebanyak empat dari sembilan tersangka yang dibekuk polisi merupakan warga negara asing (Iran, China, Malaysia, dan Nigeria) dan lima tersangka lagi merupakan warga negara Indonesia.

Mantan kapolda Jawa Barat itu juga mengatakan, total nilai barang bukti yang disita tersebut setara Rp202,6 miliar. "Dan kami berhasil menyelamatkan anak bangsa kurang lebih sebanyak 525.323 jiwa," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kesembilan tersangka itu harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp1 miliar.