Tipu Teman Sendiri, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Petugas Polsek Kalideres tangkap pelaku penipuan, Selasa, 12 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Polisi menciduk seorang wanita berinisial NW (30) yang diduga menipu temannya sendiri. Penipuan itu diduga dilakukan dengan berpura-pura meminjam mobil milik AB untuk pergi ke acara pesta pernikahan.

Kapolsek Kalideres Komisaris Polisi Ewo Samono menjelaskan, awalnya NW meminjam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 3942 KY milik AB. Pelaku berpura-pura hendak pergi ke salah satu acara pesta pernikahan. Namun, setelah hampir satu bulan, mobil AB tidak dikembalikan oleh NW.

Saat AB mencoba menghubungi temannya tersebut untuk meminta mobilnya kembali, tak ada jawaban sedikitpun dari NW. Bahkan, telepon genggam tersangka tidak aktif. AB pun mencoba mendatangi langsung rumah NW, tapi tak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku NW ternyata menggadaikan mobil tersebut ke seseorang berinisial SU (35), warga Bojong Renget, Teluk Naga, Tangerang. Tak hanya itu. SU lantas menggadaikan kembali mobil tersebut kepada HA di Lampung.

"Jadi, mereka ini saling menggadaikan mobil, kami menangkap NW dan SU di rumahnya masing-masing," ujar Ewo, Selasa, 12 April 2016.

Saat polisi melakukan pemeriksaan terhadap SU, ternyata ia merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Polisi pun berhasil mengamankan rekan SU yang berinisial AF.

"Pelaku SU ini spesialis pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi bersama rekannya berinisial AF yang biasa mengeksekusi targetnya," ujar Ewo.

Ewo menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi K 5918 PY (pelat palsu) dan B 3942 NOZ, satu unit Honda Beat B 4842 BGE, kunci letter T beserta 12 mata kunci letter T.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap HA yang menerima gadain mobil korban," ujarnya.

Atas kasus itu, para pelaku dugaan penipuan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ase)