Empat Tahun Komeng Cs Dalangi Pembegalan di Depok
Selasa, 12 April 2016 - 16:04 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id - Perjalanan kawanan begal sadis Jalan Raya Bogor berakhir sudah setelah kawanan beranggotakan tiga orang itu, dua di antaranya ditangkap petugas dari tim Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen, menuturkan dua dari tiga orang kawanan yang ditangkap masing-masing berinisial MRN alias Komeng dan MA alias Bagol. Sedangkan satu anggota kawanan begal lainnya bernama Kevin masih dalam perburuan.
Berdasarkan pengakuan Komeng, ia dan dua temannya sudah beraksi membegal pengendara sepeda motor di sekitar Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok sejak tahun 2012 lalu.
Berbekal senjata api mainan dan senjata tajam jenis celurit serta penyamaran sebagai tukang ojek, sudah tak terhitung sudah berapa banyak pengendara motor yang harus rela motornya dirampas pelaku.
"Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2012. Selama empat tahun MA alias Bagol nyamar jadi tukang ojek," kata Kompol Handik Zusen, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.
Baca Juga :
Selama beraksi, kawanan begal ini memiliki modus yang terbilang cukup licin. Biasa mereka terlebih dahulu melihat situasi jalan. Setelah dirasa sepi dan menemukan target korban, pelaku langsung beraksi dengan cara memepet korban.
Para pelaku tak segan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jika motor yang hendak dirampas tidak diberikan.
"Mereka langsung menodongkan senjata api dan senjata tajam jenis celurit dan menyuruhnya berhenti supaya motornya bisa dirampas. Kalau melawan nanti Kevin akan membacok korban dengan celurit itu," ujar Handik.
Namun, setelah diringkus, diketahui, ternyata senjata api yang dipakai kawanan ini adalah senjata api mainan.
Atas perbutannya tersebut, kedua tersangka dijebloskan ruang tahanan rumah tahanan Polda Metro Jaya. Keduanya diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (ase)