Akibat Diculik, Pengusaha Wanita di Tanjung Priok Trauma

Direskrimum Polda Metro Jaya Rilis Penangkapan Tersangka Penculikan, Senin, 11 April 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id –  Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyekapan yang dialami oleh Puspita Widyasari (43). Akibat kejadian tersebut, korban kini mengalami trauma psikis.

Menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Santoso, Puspita disekap selama empat hari di PT Nahda Mentari, Jalan Kebon Bawang 7 Nomor 14 Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puspita diduga disekap oleh rekan bisnisnya bernama Adnan Akbar (25). 

"Pada saat transaksi bahan bakar minyak jenis solar, tersangka menuduh korban telah memberikan cek bodong. Kemudian tersangka berinisiatif melakukan pertemuan dengan korban, dan akhirnya terjadi penyekapan tersebut," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Senin, 11 April 2016.

Eko mengatakan, Adnan tidak sendiri menyekap Puspita. Ia dibantu oleh lima orang rekannya. Mereka juga saat ini ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yunus Rumadaul alias Ongen (43), Asep Soe Rahayu alias Asep (45), Achmad Machdum alias Rafi (41), Rudi Lakuy alias Rudi (44) dan Achmad (34).

"Para tersangka mengintimidasi korban, mengancam korban supaya membayar utangnya senilai Rp620 juta," ujarnya.

Kasus penyekapan terjadi pada 4 April 2016. Perkara itu dapat diungkap setelah adik korban, Wulan Anggraeni, membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya atas kasus penyekapan tersebut pada 7 April 2016.

Setelah mendapatkan laporan itu, tim resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menjemput korban. Petugas juga mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam penyekapan tersebut.

"Tidak ada kekerasan fisik yang dialami korban, namun korban mendapatkan kekerasan dan ancaman-ancaman secara verbal," ujarnya.

Menurut Eko, salah seorang pelaku penculikan bernama Ongen mengancam Puspita dengan sangat keras. Ongen memaki Puspita dan berkata: "Kalau ibu laki-laki akan saya kubur hidup-hidup dan saya ceburkan ke laut..!"

Satu tersangka lainnya Achmad Machmud (39) tak kalah kejam memaki Puspita. "Dia mengancam dengan mengatakan, jika saja korban seorang lelaki akan ditelanjangi," ujar Eko. 

Sementara Achmad bin Hayu Souwakil juga turut melontarkan kata-kata kasar. "Ada yang mengancam jika korban tidak melunasi utangnya, maka sebagai gantinya para pelaku akan mengambil anak korban," kata Eko.

Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.