Warga Pasar Ikan Tagih Kontrak Politik Jokowi-Ahok
- Danar Dono
VIVA.co.id - Penertiban kawasan hunian di Pasar Ikan, Penjaringan Jakarta Utara, jelas menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tak hanya warga, tidak sedikit tokoh maupun aktivis yang mendukung agar warga Luar Batang mendapat haknya.
Pagi tadi , aktivis sosial Ratna Sarumpaet yang hadir untuk mendampingi warga terpaksa diamankan oleh sejumlah Polwan. Padahal Ratna ingin menyampaikan kalau warga Pasar Ikan bukan tidak terima digusur, tapi mereka ingin proses dialog dilakukan.
Tapi nasi sudah menjadi bubur, kawasan Pasar Ikan sudah rata dengan tanah. Warga di wilayah ini kecewa, mereka mengaku telah ditipu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Warga masih ingat betul kontrak politik Jokowi dan Ahok pada 2012 silam dengan warga Pasar Ikan yang ditandatangani Jokowi yang saat ini telah jadi Presiden, untuk menata hunian ilegal.
Dala kontrak politik itu, Jokowi berjanji akan selalu melibatkan warga dalam penataan dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penyusunan APBD dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota.
Pada poin kedua, Jokowi berjanji akan memenuhi dan melindungi hak-hak warga kota. Terutama legalisasi kampung ilegal. Kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa, maka diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
Kemudian, pemukiman kumuh tidak akan digusur tapi ditata. Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau BUMN bahkan akan dinegosiasikan dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator agar warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.
"Mana janji Pak Jokowi dulu? Beliau pernah ke sini dan berjanji tidak akan menggusur tempat kami," kata seorang ibu yang berperan sebagai perwakilan masyarakat yang memimpin penghadangan kepada petugas tadi pagi.
Ibu tersebut juga menagih dan menuntut janji yang tertera di kontrak politik yang dulu ditandatangani oleh calon Gubernur Joko widodo pada 15 September 2012.
"Janjinya mana pak? Dulu bilangnya yang dilakukan adalah penataan, ya ditata saja tempat tinggal kami, bukan digusur, kami cuma rakyat kecil ini," serunya kembali.
Namun sayang, awak media belum sempat mendapatkan nama ibu tersebut karena ibu tersebut keburu lemas dan diamankan Polwan ke posko kesehatan.
Sementara ditempat lain, Lusiana (62), yang sedang mengemasi barangnya juga berkomentar tak jauh berbeda. Ia menuding Pemprov DKI telah membohongi para warga.
"Janjinya di tata, bukan digusur, kok malah digusur," kata Lusiana.
Pada point akhir kontrak politik itu, perlindungan dan penataan ekonomi informal akan mementingkan hak PKL, becak dan nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil dan pasar tradisional. Selain itu, keterbukaan dan penyebaran informasi juga akan dilakukan kepada warga.