Ahok Siapkan Rencana Reklamasi Pulau O, P dan Q
Senin, 11 April 2016 - 11:44 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan rencana reklamasi terhadap Pulau O, P, dan Q. Diatur Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pihak yang memiliki wewenang menerbitkan izin reklamasi adalah Gubernur DKI.
Pulau O, P, dan Q, yang terletak di ujung timur kawasan reklamasi adalah pulau yang wewenang reklamasinya diatur dimiliki Pemerintah Provinsi DKI.
Baca Juga :
"Kami akan mereklamasi Pulau O, P, dan Q untuk buat Port of Jakarta," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 11 April 2016.
Ahok mengatakan, izin reklamasi Pulau K dimiliki salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. BUMD yang mengelola Dufan itu akan melakukan reklamasi untuk menambah lahan yang diperlukan untuk mengembangkan taman hiburannya.
"Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun taman hiburan sekelas Universal Studios," ujar Ahok.
Ahok mengatakan mencuatnya dugaan tindakan suap dalam penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi tidak akan menghentikan tindakan reklamasi.
Reklamasi Teluk Jakarta, atau pembuatan daratan baru di laut dengan cara menguruk pasir, memiliki dasar hukum Keppres Nomor 52 tzhun 1995 dan sejumlah aturan turunannya.
Hanya, untuk mendirikan bangunan di atasnya, baik Pemerintah Provinsi DKI maupun perusahaan pengembang manapun belum bisa dilakukan. Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang seharusnya menjadi dasar hukum pengaturan pendirian bangunan, menjadi tak pasti rencana pengesahannya.
Pekan kemarin, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), selaku fraksi pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI, mengambil sikap untuk tidak turut serta melanjutkan pembahasan.
"Reklamasi tetap berjalan karena tidak ada undang-undang yang menghalangi. Tapi kalau kamu perlu IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tunggu dulu. Ada tahapannya," ujar Ahok.