M. Taufik Bantah Kecipratan Suap Terkait Raperda Reklamasi
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKl Jakarta, M. Taufik, membantah adanya uang suap yang mengalir ke pihak legislatif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Taufik menyatakan, dia tidak pernah berhubungan dengan pihak swasta. "Saya gak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 11 April 2016.
Taufik mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi. Dia tiba di KPK sekitar pukul 09.22 WIB.
Bersama Taufik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD, Prasetyo Edi Marsudi. Dia tiba selang beberapa saat setelah kedatangan Taufik. Namun Prasetyo yang tiba dengan didampingi Wakil Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda), Merry Hotma itu, enggan berkomentar.
M. Taufik dan Merry Hotma juga tercatat sebagai anggota tim Balegda yang membahas naskah akhir Raperda dengan Tim Eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Pada kasus ini, penyidik menetapkan adik Taufik, yakni Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi, sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, diduga memberikan suap hingga Rp2 miliar kepada Sanusi.
Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P‎rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Demi kepentingan penyidikan, KPK juga sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Taufik serta Prasetyo. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini, untuk menelisik pihak lain yang diduga terlibat.