Menunggak Pajak, Dua Pengusaha Tambang Dipenjara
VIVA.co.id – Dua pengusaha bidang pertambangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditahan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Barat III. Mereka ditahan di sel tahanan Depok, Jawa Barat.
Kedua pengusaha itu dijebloskan ke penjara karena menunggak membayar pajak usahanya ke negara, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp4,3 miliar.
"Dua orang pengusaha tambang, berinisial N dan D sudah kami tahan di sel tahanan Depok. Masing-masing menunggak di antaranya, D tak bayar pajak sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan, N mencapai Rp3 miliar," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Wilayah Jawa Barat III, Edison, Minggu, 10 April 2016.
Menurut Edison, sebenarnya ada tiga pengusaha yang dijebloskan ke penjara karena menunggak bayar pajak sejak Maret 2016 lalu. Namun, satu pengusaha sudah dibebaskan karena melunasi tunggakan pajaknya.
Edison menambahkan, kedua penunggak pajak ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, mereka masih diberi waktu selama enam bulan untuk melunasi kewajibannya. Bila sampai tenggat yang diberikan itu keduanya tidak juga melunasi tunggakan pajaknya, maka DJP akan terus menahan mereka.
"Karena potensi untuk melakukan pembayaran tunggakan sangat besar, sehingga mereka akan dikurung dahulu sebelum melunasi utang pajaknya," jelasnya. (ase)