Adik Yusril Dituduh Hina Ahok, Polisi Masih Dalami Laporan
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mendalami laporan yang dilakukan oleh tim Basuki Tjahaja Purnama Mania (Batman) terkait tudingan penghinaan bernada rasialisme yang dilakukan Duta Besar Indonesia untuk Jepang Yusron Ihza Mahendra.
"Kita terima tanggal 1 April 2016. Beberapa hari sudah dilimpahkan ke teman penyidik dan sedang didalami laporannya," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 April 2016.
Kata dia, saat ini penyidik sedang melakukan perencanaan untuk melakukan pemeriksaan kepada adik advokat senior Yusril Ihza Mahendra tersebut. "Kan mekanismenya ada itu sudah dipahami teman-teman penyidik, apalagi beliau tidak ada di Indonesia atau sedang bertugas di luar Indonesia. Tentunya ada mekanisme melalui video conference, atau apakah kita akan datang ke sana," katanya.
Namun, untuk pemeriksaan saksi-saksi, penyidik masih belum melakukan pemanggilan baik dari pihak pelapor maupun terlapor. Sebelumnya, tim kuasa hukum Batman, Faisal Sirait, melaporkan Yusron Ihza Mahendra terkait kicauannya di media sosial Twitter yang dianggap menghina Gubernur DKI Jakarta.
"Dengan niat tulus, kami ingin melaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan kebencian," kata Faisal.
Laporan itu tertuang dengan laporan polisi: LP/347/IV/2016/Bareskrim Polri, berdasarkan pasal 154 KUHP, junctoo pasal 5 ayat 1 dan 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Informatika, juncto pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.