Ahok Desak DPRD Segera Sahkan Raperda Terkait Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendesak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi, yakni Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dia beralasan, pembagian zonasi antara kawasan strategis nasional dan nonstrategis telah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 dan diperbaharui melalui Keppres nomor 54 tahun 2008.

"Saya pikir secara logika reklamasi harus didukung yang penting dukung juga kontribusi tambahan. Sekarang kamu gimana kamu mau batalin, kamu di PTUN orang enggak? Kalau kamu mau batalin reklamasi, zonasi sudah dibagi semua. Zonasi, Anda harus putuskan dong di paripurna," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 8 April 2016.

Ahok menegaskan, pembuatan dua Raperda itu merupakan amanat Keppres yang telah diberlakukan. Jika menolak mengesahkan, DPRD dia anggap tidak mematuhi Keppres itu.

"Kamu juga enggak mau putusin mau ngapain. Kan sudah dibagi, mana kawasan tertentu mana enggak. Kalau kamu enggak mau putusin berarti kamu melanggar keputusan di atasnya, termasuk UU," kata Ahok.

Sebelumnya, beberapa Fraksi di DPRD menolak untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut. PDIP sebagai pemegang kursi terbanyak dan PPP menyatakan tidak akan melanjutkan pembahasan.

Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaya dan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Ariesman diduga memberi suap untuk memuluskan proyek reklamasi.

(mus)