Deretan Pelanggaran Ahok Versi Nelayan Teluk Jakarta

Suasana di kawasan Pluit di sekitar lokasi reklamasi pantai utara Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kuasa hukum nelayan Teluk Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah melangkahi wewenang dan berbagai aturan perundang-undangan dengan menerbitkan izin reklamasi teluk Jakarta.

“Ada beberapa pokok gugatan. Intinya yang pertama soal kewenangan. Kami anggap gubernur tidak punya kewenangan," kata Isnur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis, 7 April 2016.

Kata Isnur, terkait reklamasi teluk Jakarta, Ahok sebenarnya sudah melebihi kewenangannya sebagai Gubernur. Selain itu, menurut Isnur, ada beberapa aturan yang sudah diabaikan oleh mantan Bupati Belitung itu.

"Ada berapa hal yang sudah dilangkahi, termasuk di dalamnya undang-undang dan dampak terhadap lingkungan," ucap Isnur.

Anggota LBH Jakarta ini mengungkapkan, Ahok sudah melangkahi Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Pesisir dan Pulau Kecil, serta Perpres nomor 28. Tak hanya itu, lanjut Isnur, Ahok juga sudah melangkahi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Banyak faktor yang diabaikan. Enggak ada kajian lingkungan strategis, enggak ada amdal dan lain-lain. Itu juga melanggar hak asasi manusia. Di sana ada banyak manusia dan nelayan yang hidup dari sana. Itu melanggar banyak hak di sana," ucap dia. (ase)

Baca juga: