Sidang Gugatan Reklamasi Teluk Jakarta Molor
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Sidang gugatan warga Teluk Jakarta terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait surat izin reklamasi Pulau G kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2016.
Menurut Muhammad Isnur dari LBH Jakarta, yang merupakan kuasa hukum warga Teluk Jakarta, agenda sidang kali ini, yaitu mendengarkan keterangan dari saksi ahli tergugat intervensi, yaitu PT Muara Wisesa Samudra.
"Agendanya hari ini adalah pembuktian dari pihak tergugat intervensi, yaitu PT Muara Wisesa yang dimiliki oleh Agung Podomoro Land dan ini akan menghadirkan ahli," kata Isnur di PTUN Jakarta Timur, Kamis.
Isnur mengatakan, sidang hari ini merupakan agenda lanjutan. Dalam sidang sebelumnya, pihak penggugat yang terdiri dari Walhi, Kiara, dan para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menghadirkan saksi ahli.
Pertama, menurut Isnur, pihaknya menghadirkan ahli Undang-undang yang menyatakan bahwa izin-izin reklamasi melanggar prosedur. Kedua, pihaknya menghadirkan ahli lingkungan dari IPB dan ITB yang membantah bahwa reklamasi mengatasi banjir. "Itu (reklamasi) enggak benar (atasi banjir)," kata Isnur
Sampai berita ini ditulis, sidang tersebut belum dimulai. Padahal, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Pantauan VIVA.co.id di PTUN, para nelayan terlihat melakukan aksi demonstrasi menolak reklamasi Teluk Jakarta.
Selain itu, kuasa hukum pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sebagai tergugat dan kuasa hukum PT Muara Wisesa sebagai tergugat intervensi juga belum terlihat berada di PTUN. (asp)