Hapus 3 In 1, Volume Kendaraan di Jalur Alternatif Turun
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus aturan three in one (3 in 1). Dalam uji coba penghapusan aturan itu selama tiga hari terakhir ini, terjadi kemacetan dan kepadatan kendaraan di jalan protokol yang biasanya menerapkan aturan tersebut.
"Ada peningkatan pada akses dan jalan yang selama ini digunakan lokasi 3 In 1," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, melalui pesan singkat, Kamis, 7 April 2016.
Namun, kata Budiyanto, ada penurunan volume arus kendaraan pada ruas jalan tertentu, yang selama ini digunakan sebagai alternatif.
"Ada penurunan di jalan alternatif seperti Jalan KS Tubun, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Abdul Muis, Palmerah, Jalan Suparman, Jalan Rasuna Said dan lainnya," katanya.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one dari Jakarta. Hal itu lantaran aturan tersebut dinilai membuka kemungkinan dilakukannya eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang. Anak-anak dibawa ikut menjadi joki 3 in 1 untuk menarik belas kasihan.
Kebijakan 3 in 1 merupakan salah satu program Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di ibukota. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003.
SK itu berisi tentang penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit tiga orang penumpang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakuan 3 in 1 dimulai Senin sampai Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 19.00 WIB.
Uji coba penghapusan 3 in 1 akan dilakukan pada tanggal 5-8 April 2016 dan 11-13 April 2016.