Solusi Polisi Bikin Jakarta Bebas Macet
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus aturan 3 in 1 yang sudah berlangsung sejak tahun 2003. Berbagai usulan diwacanakan untuk mengganti peraturan tersebut, salah satunya adalah kebijakan 4 in 1, yang saat ini turut berada dalam kajian Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Jika diberlakukan 4 in 1, mungkin bagi pengendara mobil yang akan menggunakan joki kan ongkosnya akan tinggi," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Kamis, 7 April 2016.
Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, nantinya pengendara mobil akan berpikir dua kali untuk menggunakan joki karena akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi.
Tak hanya 4 in 1, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah mempertimbangkan penggunaan ERP (Eletronic Road Pricing). Meski penggunaan ERP harus memakan waktu terlebih dahulu, namun alat itu dirasa lebih efektif ketimbang 4 in 1.
"Menurut pendapat saya pribadi, yang paling efektif mungkin ERP. Tapi dalam rangka untuk mempersiapkan itu kan perlu proses perlu waktu, perlu biaya dan sebagainya. Sehingga perlu dipikirkan masalah SDM nya, kemudian juga perlu nanti masalah sarana pra sarana, payung hukum termasuk juga," katanya. (one)
Baca juga: