Sarah Jihan Dilaporkan sebagai Inisiator Tur Bodong

Korban penipuan agen wisata
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Sarah Jihan, seorang perempuan asal Bogor, dilaporkan ratusan orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Sarah dipolisikan karena menginisiasi tur bodong ke Jepang.

Ummi Basuki (32), salah seorang korban, mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebelumnya. Hal itu diketahui setelah dirinya dan korban lain akhirnya saling berkomunikasi.

"Dia pernah terjerat kasus yang sama (penipuan) di Polsek Pademangan namun akhirnya lolos karena berdamai dengan korbannya dengan memberi refund," kata Ummi Basuki usai melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 6 April 2016.

Setelah diselidiki, kata Ummi, uang yang digunakan Sarah untuk melakukan penggantian ke korbannya menggunakan uang dari calon korban perjalanan periode berikutnya.

Berdasarkan laporan polisi di Polsek Pademangan, Sarah Jihan dilaporkan tanggal 24 Desember 2015 atas kasus penipuan dan penggelepan dengan kerugian Rp115 juta.

"Kasus sebelumnya, mereka tutupin karena di-refund, pakai uang kita, dan ada ancaman bahwa kalau misalnya mau di-refund tidak boleh ada posting-an buruk. Jadi modusnya tertutupi sampai hari ini. Jadi seakan-akan track record-nya dia baik, padahal dari kita uangnya," kata korban tersebut.

Ummi melanjutkan, estimasi total kerugian yang dialami para korban sebanyak Rp1,2 Miliar.

"Kami ngerinya ini sindikat yang besar, mas. Kami enggak mau terulang seperti sebelumnya. Ini kan pernah kejadian Desember, ketahuan sekarang," tandasnya.

Pelaporan terhadap Sarah Jihan tertuang dalam surat laporan bernomor LP/1612/IV/2016/PMJ di Ditreskrimsus tanggal 6 April 2016 atas nama Kallista Lucivera.

Terlapor Sarah Jihan terancam dijerat atas perkara penipuan melalui media elektronik dengan ancaman Pasal 378 KUHP dan atau pasal 28 ayat 1 jo pasal 45, ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.