Bejat, Paman Cabuli Keponakan Selama 8 Tahun
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading meringkus seorang pria berinisial S (35), yang diduga mencabuli keponakannya sendiri berinisial N (14). Pelaku mencabuli keponakannya disertai ancaman pembunuhan.
"Pelaku beberapa kali mencabuli dan menyetubuhi korban di rumahnya. Kadang di kamar, kadang di kamar mandi," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Argo Wiyono, di Polsek Kelapa Gading, Rabu, 6 April 2016.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani mengadukan ke neneknya.
Saat beraksi, pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya dan mulai melakukan aksi cabulnya. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2008.
Kata Argo, korban beberapa kali dijambak dan ditampar oleh pelaku. Pelaku berbuat kasar kepada korban agar diam dan tidak berontak. Setelah mencabuli dan menyetubuhi korban, pelaku memberikan selembar uang Rp2.000 kepada korban.
Akibat perbuataannya, pelaku diancam pasal berlapis yaitu Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 Ayat 1, Pasal 287 ayat 1, dan Pasal 289 ayat KUHP dengan hukuman 5-15 tahun, dengan denda maksimal Rp15 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian muslim milik korban dan baju pelaku. (ase)