Bumi Serpong Damai Bantah Ingkar Janji Terhadap SGU
- Pixabay
VIVA.co.id - PT Bumi Serpong Damai (PTBSD) meluruskan pernyataan Swiss German University (SGU) sehubungan dengan pernyataan resmi terbuka yang tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan SGU. Sejauh ini, SGU menyatakan jika pihaknya menuding PT BSD telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian hukum.
Apalagi, sebenarnya, perjanjian hukum yang telah dilakukan sama sekali tidak melibatkan SGU. Menurut PT BSD dalam keterangannya kepada VIVA.co.id, Selasa malam, 5 April 2016, pihaknya akan mencatat apa yang dilakukan SGU dalam pernyataannya ke media untuk keperluan langkah hukum selanjutnya apabila diperlukan.
Ada empat poin yang dinilai PT BSD sesat dan menyudutkan mereka. Poin pertama yakni soal MOU yang ditandatangani pada tanggal 11 Januari 2010, bukan 11 November 2010. Kedua, MOU disepakati dan ditandatangani oleh dan antara: PT. Bumi Serpong Damai Tbk, Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA); dan PT Swiss German Uni (PTSGU).
Ketiga, aturan Mou, dan keempat, soal YSGUA dan SGU yang dianggap sama sekali tidak memiliki landasan hukum dalam menempati tanah dan bangunan milik PTBSD. Saat ini, lahan tersebut diketahui digunakan sebagai Kampus SGU di Edutown BSD City.
Selanjutnya>>> Pernyataan resmi PT BSD...