Polisi: Pelayanan Transportasi Massal Belum Maksimal
- U-Report
VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meminta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji dan melakukan survei terlebih dulu sebelum menghapus aturan three in one (3 in 1).
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, salah satu indikator kajian penghapusan aturan 3 in 1 adalah dengan memperbaiki sistem transportasi massal di Jakarta.
Salah satu poin program Pemprov DKI Jakarta tentang transportasi adalah pengembangan angkutan massal yang sudah tersusun dalam pola transportasi makro.
"PT TransJakarta yang bergerak dalam bidang transportasi umum yang mendapatkan PSO (Public Service Obligation) diharapkan dapat memenuhi standar pelayanan minimal. Namun dalam kenyataan relatif masih jauh dari harapan," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Jumat, 1 April 2016.
Masih lemahnya transportasi massal, kata Budiyanto, dilihat dari beberapa aspek kendaraan. Di antaranya masih banyak bus yang sering mogok, kebakaran dan kendala teknis lainnya.
Selain itu, juga dari aspek prasarana jalan dan pendukungnya. Di antaranya ada penyempitan jalan, adanya celah atau separator yang lepas sehingga memungkinkan kendaraan lain masuk jalur bus TransJakarta, dan pedagang kaki lima di trotoar.
Faktor-faktor lain yang mempengaruhi adalah tidak sterilnya jalur TransJakarta yang berakibat pada headway tidak tercapai, pelayanan memburuk, banyaknya pelanggar dan kecelakaan. "Sehingga membuat menurunnya pengguna TransJakarta dan meningkatnya penggunaan mobil pribadi," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan langkah-langkah untuk memperbaikinya. Upaya itu antara lain sterilisasi dengan penegakan hukum yang maksimal, koordinasi dengan para stakeholder, penyediaan portal otomatis, pembinaan pengamanan Transjakarta, memperbaiki waktu tempuh (waktu puncak 7 menit dan waktu nonpuncak 15 menit), serta pangadaan bus yang berkualitas.
(mus)