Efek Macet di Jalan Jakarta Jika 3 In 1 Dihapus
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyapudin mengaku, rencana Pemprov DKI mencabut larangan three in one tidak bisa langsung dilakukan. Langkah tersebut harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan dewan lalu lintas.
"Sekarang, kalau rencana pencabutan three in one, saran kita harus melalui rapat koordinasi dulu dengan dewan forum lalu lintas, terkait dampak maupun upaya-upaya yang harus kita lakukan. Sehingga ini perlu dilakukan suatu rapat koordinasi." kata Risyapudin di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis, 31 Maret 2016.
Risyapudin juga mengatakan, rapat tersebut nantinya bakal membahas dampak dan upaya penanganan pencabutan larangan three in one. Selanjutnya, baru dilakukan uji coba atas larangan tersebut.
"Pada awalnya, harus dilakukan suatu uji coba agar dapat melihat apa dampaknya dari dicabutnya peraturan three in one tersebut," kata dia.
Risyapudin juga mengatakan, akan melihat volume kendaraan yang melintas di ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut. Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.
"Nanti kita akan coba melihat volume-volume kendaraan yang tadinya tidak diperbolehkan, sekarang jadi diperbolehkan. Apakah memang sudah terurai dengan baik atau belum," kata dia.
Baca juga: