Ahok Larang Penerbitan KTP Baru di Luar Batang
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengeluarkan instruksi kepada kantor Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk sementara tidak mengabulkan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bagi warga di permukiman Luar Batang, Jakarta Utara.
Hal itu dilakukan untuk mencegah warga pendatang, yang sengaja bermukim secara ilegal, menuntut kompensasi unit hunian di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
"Untuk daerah yang mau dilakukan penertiban, kami enggak bolehkan ada KTP baru dulu masuk," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 31 Maret 2016.
Ahok mengatakan, berdasarkan pengalaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan penertiban, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor kelurahan beberapa kali ditemukan bekerja sama dengan warga yang berperan menyewakan hunian ilegal kepada warga pendatang.
Pada awal sosialisasi, warga memohon agar penertiban ditunda satu atau dua bulan, karena warga berjanji untuk pindah sendiri. Namun, pada saat aparat kembali, warga mendadak tidak mau ditertibkan.
Mereka menuntut kompensasi berupa unit rumah susun karena mereka telah memiliki KTP DKI.
Hal itu membuat rencana penertiban menjadi kacau. Rusun yang disediakan menjadi tidak cukup untuk dijadikan sebagai tempat relokasi warga. "Di kami ini permainan terlalu banyak," ujar Ahok.
Seperti diketahui, permukiman liar di Luar Batang, Jakarta Utara, akan ditertibkan pada pertengahan April 2016. Nantinya, bekas lokasi tersebut akan dibangun dinding turap guna mencegah banjir.