Berkas Kasus Kabel di Got Istana Akan Dilimpahkan ke Kejati
- Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas kasus pencurian tembaga, di bawah gorong-gorong dekat Istana Negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Rencananya minggu ini tahap pertama akan kami serahkan," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ferdi Irawan, kepala tim gabungan kasus tersebut, ketika dihubungi wartawan, Rabu, 30 Maret 2016.
Soal adanya dugaan tindak korupsi dalam kasus itu, Ferdi, yang juga menjabat Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mengatakan, "Kasus korupsinya belum (disidik), masih dalam tahap pengumpulan data."
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang tersangka pencurian tembaga di bawah gorong-gorong dekat Istana Negara. Mereka adalah berinisial STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).
Dari pengungkapan kasus pencurian tembaga tersebut, terkuak fakta baru tentang dugaan tindak pidana korupsi. Diduga ada kesalahan pihak Bina Marga Jakarta Pusat karena tidak mengangkat sisa kabel bekas PLN dan Telkom yang tidak terpakai itu.
(mus)