Ini Syarat Mobil Pelat Hitam jadi Angkutan Penumpang

Ilustrasi sopir taksi menggelar aksi penolakan mobil angkutan penumpang berbasis aplikasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta kepada seluruh perusahaan jasa angkutan umum berpelat hitam agar mengikuti regulasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menerangkan setiap jasa angkutan harus mendapatkan izin operasional dari beberapa kementerian.

"Proses izin melalui kementerian informasi dan komunikasi sedangkan angkutan umum biasa dari kementerian perhubungan atau dinas perhubungan," kata Budiyanto, Rabu 30 Maret 2016.

Adapun yang diamanahkan dalam Undang-Undang secara eksplisit tentang persyaratan angkutan
umum, antara lain, setiap kendaraan harus melalui uji tipe dan uji berkala untuk jaminan kelaikan kendaraan. Lalu setiap kendaraan memiliki legalitas kepemilikan dan operasional di Samsat

Sedangkan untuk pengemudinya,  diwajibkan memiliki SIM umum sesuai golongan, memiliki sertifikasi kelulusan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan memiliki pengetahuan penguasaan wilayah operasional.

Sementara untuk penyelenggara, harus berbadan hukum untuk mempermudah pengawasan, bentuknya bisa BUMD, Koperasi, atau yayasan

"Saya harap pemerintah mampu mengakomodir antara kebutuhan riil masyarakat di lapangan dengan tidak mengabaikan atau mengesampingkan aspek hukumnya sehingga terbangun transpotasi umum yang memenuhi standar pelayanan minimal," kata Budiyanto.