Tiga Korban Eksploitasi Anak Dites DNA
- Pixabay
VIVA.co.id – Tiga korban dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur yang berada di Rumah Sosial Perlindungan Anak (RSPA) atau rumah aman anak Kementerian Sosial (Kemensos), di Bambu Apus, Jakarta Timur, menjalani tes DNA (deoxyribonucleic acid).
Hal itu dilakukukan untuk mengetahui apakah ketiga korban memiliki hubungan darah atau sebagai anak dari para tersangka yang telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini kami lakukan tes DNA terhadap 3 korban. Sementara 4 tersangka sudah kami lakukan tes DNA kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Audie Latuheru, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Maret 2016.
Adapun empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu berinisial IR, NH, ER, dan SM.
Tes DNA tersebut dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri di Cipayung. Hasilnya diperkirakan akan bisa diketahui sekitar seminggu kemudian.
Jika 3 korban terbukti bukan merupakan anak pelaku, pihak kepolisian bersama pihak RSPA akan mengembalikan anak tersebut ke pihak keluarga.
Mantan Kapolsek Setiabudi ini menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut. "Masih kami dalami apakah mereka tergabung dalam sindikat," ujarnya.
Seperti diketahui, aparat Polres Jakarta Selatan menetapkan empat orang yaitu SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45), sebagai tersangka perkara eksploitasi anak, Kamis, 24 Maret 2016. Mereka diduga menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6 tahun untuk dijadikan alat mengemis. Petugas menemukan ada indikasi pemberian obat penenang kepada bayi berusia enam bulan yang dimanfaatkan untuk mengamen dan mengemis.