Lagi, Kejati Sebut Berkas Kasus Mirna Belum Lengkap
- Facebook Mirna Salihin
VIVA.co.id – Berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, untuk kedua kalinya dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI, Waluyo, ketika dikonfirmasi, Selasa, 29 Maret 2016.
Dia menuturkan, kekurangan berkas tersebut adalah perlunya ditambah keterangan saksi. "Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti. Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna," kata Waluyo.
Dia mengakui hasil penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya ke Australia dimasukkan dalam berkas yang diserahkan ke Kejati kedua kalinya tersebut. "Ya (diserahkan), betul ada. Dokumen-dokumen lah, ya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," ujarnya.
Mengenai kapan berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya, Waluyo menuturkan, Kejati punya waktu 14 hari dari penyerahan berkas tersebut.
"Yang jelas 14 hari setelah tanggal 21 Maret, tanggal 3 atau 4 (April) dikembalikan ke penyidik. 14 hari penyidik harus kembalikan lagi. Kalau mereka serahkan lebih dari 14 hari tidak ada sanksi, tapi kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum) telat dari 14 hari, ya kena sanksi jadi P21 (lengkap) berkasnya," katanya.
Sebelumnya, saat penyerahan berkas yang pertama pada 19 Februari 2016, pihak Kejati menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Mirna tidak lengkap. Berkas itu dikembalikan kepada penyidik pada 3 Maret 2016.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah minum kopi yang diduga mengandung sianida, 6 Januari 2016.