Polisi Otaki Pembunuhan Sadis Wanita di Atas Ranjang
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Kapolresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono menegaskan, ada dua tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Ratnita Handriani (34) istri salah satu anggota Polresta Depok, Bripka Triono.
Satu dari dua tersangka diakui Dwiyono adalah oknum anggota Polri berinisial T dan satu lagi berinisial R, yang merupakan rekan T.
"Ada dua tersangka. Salah satunya adalah orang dekat korban," kata Dwiyono saat ditemui usai mengiringi pemakaman korban di TPU Kompleks Timah, tak jauh dari rumahnya duka di Kampung Areman, Tugu Cimanggis, Depok Jawa Barat, Senin 28 Maret 2016.
Ketika disinggung lebih jauh apakah tersangka inisial T merupakan suami korban? Dwiyono enggan mengomentari hal tersebut. "Lukanya apa saja, kita tunggu hasil autopsi," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan.
"Ancamannya seumur hidup. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas sekalipun anggota. Kita lakukan sesuai prosedur," kata dia.
Seperti diketahui, jasad korban yang terlihat berpakaian lengkap kaos hitam ini pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono pada Minggu malam, selepas Isya. Korban ditemukan tewas mengenaskan di atas ranjang kamar tidurnya.
Baca juga: