Sopir Gojek Bikin Seorang Pria Terancam Penjara 5 Tahun

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Sungguh nahas nasib HI. Pria berusia 32 tahun ini mendekam di penjara karena tertangkap tangan mengambil ponsel milik sopir Gojek.

Kapolsek Kalideres, Komisaris Polisi Ewo Samono, mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi, Jumat, 25 Maret 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kayu Besar Rt 03/12, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sopir Gojek melaporkan pria tersebut dan membuatnya masuk penjara.

Ewo menjelaskan kronologi kejadian saat korban bernama Achmad Rifqy Effendi (23), seorang sopir Gojek, sedang melaksanakn salat di kamar dalam rumahnya.

"Kemudian, dia mendengar suara adiknya, Lola Fadila sedang bertanya. Rupanya dia memergoki orang yang tidak dikenal (tersangka) masuk ke rumahnya. Mendengar suara tersebut, korban segera melihat ponselnya, yang lagi di-charge, ternyata telah hilang," kata Ewo dalam keterangannya. Minggu 27 Maret 2016.

Lalu, korban bertanya kepada tersangka, apakah mengambil ponsel yang sedang di-charge? Tersangka pun mengakui bahwa dia yang mengambil. Kemudian, dia menyerahkan ponsel tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Kalideres guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.