Ini Larangan untuk Uber dan Grab Selama Status Quo
VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Sugihardjo, menegaskan, angkutan berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab saat ini dilarang untuk berekspansi alias menambah jumlah armada yang beroperasi dan anggotanya.
Menurut Sugihardjo, larangan itu berlaku karena saat ini angkutan berbasis aplikasi online itu berada dalam kondisi status quo. Karena, saat ini memasuki masa transisi mengurus izin agar bisa beroperasi secara resmi.
"Selama masa transisi, kami nyatakan angkutan umum yang ada dalam kondisi status quo. Yang sudah beroperasi tetap beroperasi, karena ini menyangkut penyesuaian pada masyarakat," kata Sugihardjo usai rapat di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Senada diutarakan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah. "Kalau dia sudah daftarkan 100, ya 100, tidak boleh tambah lagi. Selama sampai izinnya itu keluar," kata Andri Yansyah di tempat yang sama.
Uber dan Grab merupakan angkutan yang selama ini diklaim telah merugikan perusahaan angkutan darat resmi seperti taksi dan bus. Meski demikian, keberadaan Uber dan Grab sangat diminati masyarakat. Karena, selain memasang tarif normal (murah), pelayanannya pun mengalahkan pelayanan yang diberikan taksi resmi.
Baca juga: