Polri Bersiap Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan UPS
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berencana menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) di sekolah DKI Jakarta.
Mereka adalah dua orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan Firmansyah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi, mengatakan penahanan kepada dua tersangka ini akan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik.
"Nanti, setelah penyidik sudah siap, berkas berikutnya sudah siap, baru peluang untuk dilakukan penahanan," kata Erwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016.
Menurutnya, untuk melengkapi berkas penyidikan itu, penyidik Polri masih perlu memeriksa beberapa saksi dari sekolah yang menerima UPS.
"Ini memeriksa saksinya kan banyak, karena perkara-perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firmansyah, petunjuk Jaksa, jadi masing-masing berkas sendiri," ujarnya.
Terkait proyeknya sendiri, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memvonis Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). .