Ditangkap, Sopir Taksi Ajak Demo Tolak Uber di Facebook

Polisi tangkap sopir taksi yang provokasi massa di Facebook
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap seorang sopir taksi yang diduga menjadi provokator dalam aksi demo para sopir transportasi umum. Pelaku bernama FY (31) ditangkap pada hari Selasa 22 Maret 2016 pukul 21.30 di pool taksi di daerah Jakarta Selatan.

"Kemarin ada beberapa insiden, ada beberapa perbuatan melawan hukum dan anarki, yang diklasifikasikan perbuatan pidana, perusakan dan penganiayaan. Ditreskrimsus lakukan patroli cyber, dugaan bukti digital banner apa tidak, dan pada pukul 21.30 WIB melakukan upaya penangkapan terhadap FY," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2016.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono menambahkan, tersangka melakukan provokasi melalui akun Facebook (FB) miliknya.

"Kami temukan FB milik tersangka, isinya memprovokasi mengajak temannya salah satu sopir taksi, 15 pool taksi untuk ikut unjuk rasa besar-besaran," ujarnya.

Pelaku yang merupakan seorang driver salah satu perusahaan ditangkap beserta barang bukti satu unit handphone dan lembar printout dari akun Facebook atas nama FY.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebooknya dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik dimuka umum baik lisan maupun tulisan dengan ancaman enam tahun penjara.