Polisi Tangkap Warga Tiongkok dengan 18 Kilo Sabu
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Seorang Warga Tiongkok berinisial LF ditangkap Tim Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Pria WNA berusia 37 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Rudy Adinugroho menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, ada seorang pria melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mangga Besar Raya, Taman Sari, Jakarta Barat pada Selasa 22 Maret 2016.
"Tapi pas kami geledah pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia tidak membawa barang bukti. Kami hanya menemukan anak kunci yang merupakan kunci dari Apartemen pelaku di Mediterania Palace Residence unit A 29/Awe, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Rudy, di Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.
Kepolisian lalu meminta tersangka menunjukkan tempat penyembunyian barang haram tersebut. Sabu-sabu lalu ditemukan di dalam koper miliknya.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti 18 kg sabu-sabu, jika dirupiahkan ini sekitar Rp24 miliar dan dapat menyelamatkan 80 ribu jiwa," katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan Pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Dari pengakuan pelaku barang bukti ini didapatkan dari rekannya di Tiongkok bernama Cen Keu. Dia biasa mengirim melalui laut yang kemudian diteruskan melalui darat," ujarnya.