Pengedar Sabu di Kepulauan Seribu Dibekuk

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Aparat Polres Kepulauan Seribu membekuk pengedar sabu, Saifullah (25), di Jalan Baru Gang 2, Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap setelah petugas berpura-pura sebagai pembeli.

Kapolres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) John Weynart Hutagalung mengemukakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu.

Merespons informasi tersebut, jajaran Polres Kepulauan Seribu lantas membentuk sebuah tim. 
Senin, 21 Maret 2016, jam 23.00 WIB, tim yang menyamar sebagai pembeli diterjunkan. 

Tim penyamaran tersebut dipimpin Inspektur Dua (Ipda) Erick. Petugas lalu berpura-pura memesan sabu dari pelaku. Pada Selasa, 22 Maret 2016, pukul 00.30 WIB, pelaku datang.  "Ketika bertransaksi dengan kami maka langsung kami amankan," ujar Jhon kepada VIVA.co.id, Rabu, 23 Maret 2016.

Polisi lantas menggeledah pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,5 gram yang diselipkan di dalam bungkus rokok. Diketahui, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai nelayan. 

Sebelumnya, petugas Polres Kepulauan Seribu telah menangkap Agus Pakuono, di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 20 Maret 2016. "Kami amankan residivis yang masih menjalani PB (pembinaan), ternyata diduga akan melakukan transaksi narkoba kembali," ujarnya.

Pelaku pernah dipenjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus yang sama. Ia tertangkap membawa 0,35 gram sabu.