Fahri Hamzah: Pajak Grab dan Uber Serahkan ke Dirjen Pajak
Selasa, 22 Maret 2016 - 17:22 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai angkutan umum berpelat hitam berbasis online dinilai melanggar Undang-Undang Angkutan Jalan Raya dan UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan bahwa tidak perlu ribut-ribut menilai apakah layanan taksi berbasis online seperti Uber dan Grab membayar pajak atau tidak. Alasannya, menurut Fahri hal itu menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kalau nanti soal pajak biar nanti yang ngejar Dirjen Pajak, tidak usah orang lain, itu ada mekanismenya," kata Fahri di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Polemik yang ada saat ini antara Uber dan Grab dengan taksi konvensional adalah wujud taksi konvensional yang tidak siap dengan kemajuan zaman. Dengan sistem Uber dan Grab semua orang bisa menjadi pemiliki taksi sendiri.
"Ini problemnya, karena platform dia bisa mengkomando semua orang, untuk menjadi pengusaha taksi, sementara kelompok lama tradisional tidak siap," kata Fahri.
Seperti diketahui, hari ini ribuan sopir angkutan umum dari Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum kembali menggelar mogok massal berunjuk rasa menolak Uber dan Grab.
Baca Juga :
Para sopir taksi tersebut menuntut pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam.
Baca Juga :