Polisi Ingatkan Sopir Taksi Tak Anarki, Jika Tak Mau Dibui

Blue Bird
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memastikan akan menindak pengunjuk rasa yang terlibat dengan aksi kekerasan. Tindakan pidana akan ditetapkan bila bukti terpenuhi.

"Baru saja kami dapat informasi, ada dua kendaraan taksi yang sempat dirusak. Ada pelemparan dan lain-lain. Tapi ini belum kita dalami. Prinsipnya apabila ada pelanggaran pidana atau perbuatan melawan hukum akan kami tegakkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, saat menghadiri acara pelepasan korban Helikopter TNI AD di Hanggar Skadron 17 Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 22 Maret 2016.

Menurut Iqbal, dalam menghadapi unjuk rasa kali ini, polisi sudah berkoordinasi dengan koordinator aksi. Hal tersebut dilakukan agar aksi berjalan dengan kondusif.

"Kami imbau agar teman-teman yang melakukan aksi penyampaian pendapat lakukan dengan damai dan tidak melanggar aturan karena ada sanksinya (hukuman penjara)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi siap mengawal jalannya unjuk rasa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) hari ini di Jakarta. Polisi juga sudah menyiapkan rencana jika demo berujung ricuh.

Polisi antihuruhara, Sabhara, dan Brimob disiagakan untuk menghadapi kemungkinan ricuh. Aparat kepolisian akan dibantu jajaran TNI  mengamankan unjuk rasa sopir angkutan umum.

Sekitar 6.000 personel gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa para sopir angkutan umum. Mereka bakal disebar di sejumlah titik kegiatan.

PPAD memperkirakan, massa yang turun ke jalan berjumlah mencapai 10.000 orang. Mereka akan demo di sejumlah titik seperti Gedung DPR, Istana Negara, dan Kantor Kemenkominfo.

Aksi demo disertai mogok massal para sopir angkutan ini merupakan yang kedua kalinya setelah 14 Maret lalu. Mereka kembali turun ke jalan untuk meminta pemerintah menghapus angkutan umum pelat hitam yang berbasis aplikasi online. Menurut mereka, angkutan pelat hitam ilegal. (one)

Baca juga: