Tiga Parpol Ini Terbanyak Sewa Aset DKI
Senin, 21 Maret 2016 - 21:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sebanyak tiga partai politik menjadi penyewa terbanyak aset milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI bernomor 2630/-076.11 bertanggal 18 Juni 2013 yang ditandatangani Kepala BPKAD DKI pada waktu itu, Endang Widjajanti, menunjukkan ketiga parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada salah satu parpol, PDI-P, untuk segera menyampaikan Surat Kesanggupan Nilai Sewa atas aset yang didiami.
PDI-P tercatat menggunakan enam aset. Sementara itu, Partai Golkar menggunakan lima aset. PPP menggunakan lima aset.
Berikut daftarnya:
PDI-P
1. Aset di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (digunakan DPD PDI-P sejak tahun 2003);
2. Aset di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jakarta Selatan (digunakan DPC PDI-P Jaksel sejak tahun 2003);
3. Aset di Jalan Semanan Pintu, Jakarta Barat (digunakan DPC PDI-P Jakbar sejak tahun 2003);
4. Aset di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara (digunakan DPC PDI-P Jakut sejak tahun 2003);
5. Aset di Jalan Haji Naman, Duren Sawit, Jakarta Timur (digunakan DPC PDI-P Jaktim sejak tahun 2003);
6. Aset di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat (digunakan DPC PDI-P Jakpus sejak tahun 2003).
Partai Golkar
1. Aset di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jaksel sejak tahun 1997);
2. Aset di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jaktim sejak tahun 1997);
3. Aset di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jakut sejak tahun 1997);
4. Aset di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jakbar sejak tahun 1997);
5. Aset di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jakpus sejak tahun 1997).
Baca Juga :
PPP
1. Aset di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat (digunakan DPC PPP Jakbar sejak tahun 1997);
2. Aset di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat (digunakan DPC PPP Jakpus sejak tahun 1997);
3. Aset di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara (digunakan DPC PPP Jakut sejak tahun 1997);
4. Aset di Jalan H. Ismail, Cakung, Jakarta Timur (digunakan DPC PPP Jaktim sejak tahun 1997);
5. Aset di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan (digunakan DPC PPP Jaksel sejak tahun 1997).
(asp)