Tiga Parpol Ini Terbanyak Sewa Aset DKI
Senin, 21 Maret 2016 - 21:39 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sebanyak tiga partai politik menjadi penyewa terbanyak aset milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
Surat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI bernomor 2630/-076.11 bertanggal 18 Juni 2013 yang ditandatangani Kepala BPKAD DKI pada waktu itu, Endang Widjajanti, menunjukkan ketiga parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada salah satu parpol, PDI-P, untuk segera menyampaikan Surat Kesanggupan Nilai Sewa atas aset yang didiami.
PDI-P tercatat menggunakan enam aset. Sementara itu, Partai Golkar menggunakan lima aset. PPP menggunakan lima aset.
Berikut daftarnya:
PDI-P
1. Aset di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat (digunakan DPD PDI-P sejak tahun 2003);
2. Aset di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jakarta Selatan (digunakan DPC PDI-P Jaksel sejak tahun 2003);
3. Aset di Jalan Semanan Pintu, Jakarta Barat (digunakan DPC PDI-P Jakbar sejak tahun 2003);
4. Aset di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara (digunakan DPC PDI-P Jakut sejak tahun 2003);
5. Aset di Jalan Haji Naman, Duren Sawit, Jakarta Timur (digunakan DPC PDI-P Jaktim sejak tahun 2003);
6. Aset di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat (digunakan DPC PDI-P Jakpus sejak tahun 2003).
Partai Golkar
1. Aset di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jaksel sejak tahun 1997);
2. Aset di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jaktim sejak tahun 1997);
3. Aset di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jakut sejak tahun 1997);
4. Aset di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jakbar sejak tahun 1997);
5. Aset di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat (digunakan DPD Tingkat II Golkar Jakpus sejak tahun 1997).
PPP
1. Aset di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat (digunakan DPC PPP Jakbar sejak tahun 1997);
2. Aset di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat (digunakan DPC PPP Jakpus sejak tahun 1997);
3. Aset di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara (digunakan DPC PPP Jakut sejak tahun 1997);
4. Aset di Jalan H. Ismail, Cakung, Jakarta Timur (digunakan DPC PPP Jaktim sejak tahun 1997);
5. Aset di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan (digunakan DPC PPP Jaksel sejak tahun 1997).
(asp)