Pedamping Ahok Beri Syarat Relawan KTP Pakai Tanah Negara
- VIVA.co.id/Moh Nadlir
VIVA.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, penempatan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi DKI oleh komunitas relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, sebagai basis pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), tak menyalahi aturan.
Pemerintah diperbolehkan menyewakan asetnya kepada perusahaan swasta, diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD).
"Aset daerah boleh disewakan," ujar Heru, yang diajak Ahok, untuk menemaninya maju dalam Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin 21 Maret 2016.
PP 27/2014 menerangkan 'sewa' sebagai pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu disertai imbalan dalam bentuk uang tunai.
Pasal 29 menerangkan jangka waktu sewa adalah lima tahun dan dapat diperpanjang. Biaya sewa termasuk penerimaan negara dan wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas daerah. Sementara itu, formula yang digunakan untuk menetapkan tarif sewa mengacu kepada keputusan kepala daerah.
"Asal membayar dan mengikuti mekanisme yang benar, aset daerah boleh disewakan," ujar Heru.
Sebelumnya, ditempatinya sebuah rumah yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI oleh Teman Ahok di Kompleks Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dipermasalahkan.
Pemanfaatannya dianggap tidak tepat, karena menguntungkan Ahok yang akan menggunakan KTP yang terkumpul untuk maju di Pemilihan Gubernur DKI tahun 2017.
Baca juga:
(asp)