Polda Telat Kembalikan Berkas Revisi Kasus Jessica ke Jaksa

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik akan melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

"Hari ini kami akan mengirim kembali berkas perkara kasus Jessica ke Kejati DKI," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2016.

Saat ditanya pukul berapa penyidik akan menyerahkan berkas tersebut, Iqbal belum mengetahuinya. Menurut dia, yang pasti hari ini berkas tersebut akan dilimpahkan untuk kedua kalinya.

"Berkas dikirim setelah memenuhi semua petunjuk JPU di kejaksaan tinggi," katanya.

Jika sesuai aturan pengembalian berkas yaitu 14 hari, berkas tersebut seharusnya dikirimkan pada Kamis 17 Maret 2016. Akan tetapi, penyidik masih harus menambahkan beberapa keterangan di dalam berkas tersebut, sehingga ada keterlambatan saat melimpahkan.

"Teknis pengembalian tidak diatur juga tidak ada sanksi dan lain lain. Ini (kami) sudah koordinasi, hari ini kami (akan) kembalikan," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, pihaknya belum menerima berkas tersebut.

"Belum, belum menerima. Akan kami tunggu kalau bilangnya hari ini mungkin siang atau sore nanti, kami tunggu," ujar Waluyo saat dihubungi VIVA.co.id.

Baca juga: