Guru yang Cabuli Siswi Berjilbab Akhirnya Ditahan Polisi

Ilustrasi perkosaan.
Sumber :

VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jakarta Selatan berinisial ER (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu siswinya berinisial NS (14).

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, guru bahasa inggris itu sudah menjalani pemeriksaan penyidik sejak Jum'at 18 Maret 2016.

Setelah dinyatakan memenuhi dua atau lebih alat bukti untuk sangkaan dugaan pelaku pencabulan terhadap siswanya tersebut. ER resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu 20 Maret 2016.

"Oknum Gurunya (tersangka ER) sudah ditahan, iya sudah ditetapkan sebagai tersangka juga. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (tersangka ER) kita lakukan mulai hari Jum'at. Kemudian hari Minggu 20 Maret 2016 kemarin langsung ditahan," ujar Surawan saat dihubungi di Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Seperti diketahui,  siswi berjilbab itu, diduga telah dicabuli di sekolahnya. Pelaku mencabuli korban karena korban telat masuk kelas. Korban dibawa ke ruang staf guru untuk diberi hukuman. Tapi setiba di ruangan itu, pelaku malah mencabuli korban.

Saat itu korban langsung berteriak histeris dan melarikan diri dari sekolah ke Polres Jakarta Timur. Karena letak sekolah berada di wilayah Jakarta Selatan, korban dengan didampingi ayahnya membuat laporan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 Maret 2016 lalu. Dengan nomor LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel.