Lapor Hilang Motor, Begal Sadis Diringkus Polisi

Dua pelaku begal motor yang diringkus Polsek Ciracas Jakarta Timur. Keduanya ditangkap usai membuat laporan palsu kehilangan motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Begal sadis yang kerap beraksi di jalan layang Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diringkus unit reserse kriminal Polsek Ciracas. AIS dan DS, diringkus setelah melakukan aksi begal terhadap korbannya bernama Bangun Prayitno.

Para begal ini menjalankan aksinya pada 16 Maret 2016, sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Keduanya meminta uang kepada Prayitno yang sedang bersantai dengan kekasihnya, Restiana Putri.

Karena tak digubris, pelaku mengacungkan celurit untuk mengancam dan merampas uang Rp500 ribu dari dompet korban dan mengambil handphonenya.

"Pembegalan ini terjadi jam 2 malam. Melihat sepasang muda mudi, langsung dipepet, dirampas uang dan HP-nya terus pelaku kabur," kata Kapolsek Ciracas, Komisaris Tuti Aini, Sabtu 19 Maret 2016

Tuti menambahkan, setelah harta bendanya dirampas, Bangun tidak tinggal diam. Ia mengikuti dari belakang motor bernopol B 3369 TMB yang dikendarai pelaku. Saat pelaku berhenti untuk menikmati hasil rampasannya, korban memanggil teman-temannya.

"Korban memanggil teman-temannya dan menemukan pelaku di Taman Merdeka dekat makam. Pelaku berusaha kabur, namun korban mengejar hingga kemudian pelaku jatuh dari motor dan melarikan diri. Motor pelaku ditinggal. Korban langsung melapor ke Polsek Ciracas membawa motor si pelaku," ungkap Tuti.

Dalam peristiwa tersebut, ada hal yang tak biasa terjadi. Yaitu pada saat sore harinya para pelaku yang habis membegal, malah melapor juga ke Polsek Ciracas dan mengaku bahwa mereka kehilangan motor. "Saat dicocokkan nopolnya ternyata itu motor yang sudah kita diamankan," ujar Tuti.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, tim Buser Polsek Ciracas langsung mencari keberadaan pelaku. "Mereka ternyata ada di Cijantung dan dilakukan penangkapan di sana," ujarnya.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP atas tindak pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.