Pengacara: Jessica Tak Akan Pernah Mengaku Racuni Mirna

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan selama satu setengah jam, Jessica masih bersikukuh tidak mau mengakui bahwa dialah orang yang menaruh racun mematikan sianida ke gelas kopi Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Tidak ada, sama semua seperti yang pertama. Masih tetap yakin tidak melakukan. Ya jelas Jessica tidak melakukan, dari CCTV jelas kelihatan tidak melakukan apapun," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Maret 2016.

Dia pun kembali menegaskan, sampai kapanpun Jessica tidak akan pernah bicara dirinya yang menaruh sianida karena memang bukan Jessica yang menaruh.

"Sampai kapan pun dia tidak pernah bicara itu, orang dia tidak melakukan, kok ada CCTV. Kami belum lihat CCTV, tapi penjelasan Jessica dia tidak melakukan apa-apa, ada orang juga yang menyampaikan ke saya tidak ada gerakan, Jessica juga mana tahu sianida," katanya.

Jessica Kumala Wongso kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi, tadi pemeriksaan tambahan dari penyidik tentang BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Jessica. Itu saja," ujar Hidayat.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Hidayat, tidak ada perubahan keterangan saat BAP pertama.

"Ada 19 pertanyaan. Pertama yang ditanya itu perihal BAP Jessica waktu pertama. Jadi yang di BAP tadi itu sesuai BAP pertama. Tidak ada perubahan," katanya.

Dia pun membantah, pemeriksaan Jessica terkait dengan penyidik yang datang ke Australia. "Tidak ada hubungannya dengan di Australia di sini. Jessica tidak menjawab itu," ucap dia.

Dalam pemeriksaan hampir satu setengah jam, Hidayat mengaku masih tidak diberikan BAP dari penyidik. Dia pun menuturkan, siap dan kooperatif jika memang dimintai keterangan lagi.