Anggota DPD RI Minta KPI Beri Sanksi Zaskia Gotik
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id – Anggota DPD RI, Fahira Idris, melaporkan pedangdut Zaskia Gotik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 17 Maret 2016. Zaskia dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap lambang negara dalam suatu acara stasiun televisi.
Tak hanya melaporkan pada polisi, Fahira pun meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan, memberikan sanksi berat.
"KPI memang seharusnya memberikan sanksi berat, tapi permasalahannya, saya juga pernah bicara kepada Presiden Jokowi agar kewenangan KPI ditambah, anggaran KPI ditambah," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Maret 2016.
Dia pun memberikan contoh lembaga pengawasan penyiaran di Malaysia, yang mempunyai kewenangan penindakan.
"Mereka bisa menggerebek, bisa melakukan langsung tindakan. Kita ini (KPI) ibarat macan itu, macan ompong. Kasihan, KPI harus diberi kewenangan lebih agar bisa melakukan hal yang lebih baik dan bermanfaat," ujarnya.
Dia pun mengkritik berbagai lawakan di televisi saat ini, yang lebih dominan menjadikan pelecehan sebagai bahan gurauan. Untuk itu, Fahira meminta KPI agar mensosialisasikan peraturan penyiaran kepada artis dan publik figur.
"Saya sering melihat teman-teman kita, contoh stand up comedy, aktornya sudah berani melecehkan agama, hal-hal itu seharusnya ada rules-nya. KPI menurut saya harus mensosialisasikan kembali seperti apa yang boleh dan tidak, agar artis punya batas dan rem, karena apa? Yang digunakan ini frekuensi publik," ujarnya.
Sebelumnya, Zaskia dikabarkan menghina Pancasila saat jadi tamu di acara Dahsyat yang diputar di stasiun televisi RCTI. Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 Agustus dan menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.
Atas tindakannya itu,.
Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira juga melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP yang mengatur mengenai pelecehan lambang negara. (one)