Rekonstruksi Kasus Pencabulan Saipul Jamil Digelar Siang Ini
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Penyidik Polsek Kelapa Gading akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Saipul Jamil terhadap remaja DS. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas kasus tersebut yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Rekonstruksi rencananya digelar di kediaman tersangka di Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 RT 25 RW 12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret 2016.
"Benar, penyidik akan melakukan rekonstruksi terkait tindak pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil di rumahnya pukul 13.00 WIB nanti," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah saat dihubungi VIVA.co.id.
Saipul tidak hanya tersandung kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan DS di Polsek Kelapa Gading. Bang Ipul, sapaan akrab Saipul, juga dilaporkan dua korban lain, MD dan AW. Keduanya melaporkan bang Ipul atas dugaan kasus pelecehan seksual di Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Saipul resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan hasil visum dan keterangan DS, pada 18 Februari 2016.
Polisi menjerat Saipul dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. (ase)